Tak Mengaku Bersalah, Rasyid Bantah Mengantuk
Jumat, 22 Februari 2013 – 04:14 WIB
Tidak hanya itu, Rangga juga berinisiatif untuk "menyita" SIM Raysid dengan alasan supaya tidak melarikan diri. Setelah itu, SIM Rasyid diserahkan kepada petugas Polantas yang menyusul tiba ke lokasi kejadian.
Dalam kesaksiaannya Rangga juga mengatakan, Rasyid sempat mengucapkan kata mengantuk. "Usai suasana tenang di tempak kejadian, terdakwa bilang capek dan mengantuk setelah merayakan tahun baru," kata Rangga.
Sementara itu saksi yang lain, Unggul Budi Raharja dari Jasa Marga, mengatakan ketika tiba di lokasi sempat mendengar percakapan antara Rasyid dan Rangga. Dia hanya mendengkar kata "bertanggung jawab" yang keluar dari mulut Rasyid.
"Saat itu saya sedang patroli dari Jasa Marga. Ada korban laki-laki dan perempuan. Saya lihat terdakwa berbincang dengan seorang laki-laki dan mengatakan siap bertanggung jawab," tuturnya.
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kembali menggelar sidang kedua kasus kecelakaan maut Rasyid Amrullah Rajasa, Kamis (21/2). Agenda
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan