Tak Menikmati Hasil Korupsi, Direktur PT KSP Dibui 4 Tahun
Kamis, 04 Desember 2014 – 14:19 WIB
![Tak Menikmati Hasil Korupsi, Direktur PT KSP Dibui 4 Tahun](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tak Menikmati Hasil Korupsi, Direktur PT KSP Dibui 4 Tahun
Atas vonis tersebut, baik terdakwa Henry dan kuasa hukumnya serta jaksa penuntut umum yang dipimpin jaksa Eli langsung menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," ucap terdakwa Henry.
Baca Juga:
Sementara terkait dengan permintaan jaksa penuntut umum agar hakim menghukum terdakwa seberat-beratnya, Aswijon dan majelis lain menolaknya. Menurutnya, pemidanaan bertujuan untuk mendidik, membina, dan tidak mengulangi perbuatan. Bukan pembalasan semata. “Dengan telah dijatuhkan hukum ini, majelis berpendapat sudah mendidik agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Aswijon. (mas/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur PT Karimata Solusi (KSP) Henry
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS