Tak Miliki IMB, McDonalds Disegel Satpol PP
Minggu, 30 Desember 2012 – 09:35 WIB
BOGOR―Tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), restoran cepat saji di Jalan Paledang No 50 Kecamatan Bogor Tengah, tetap nekat beroperasi. Tak ayal, hal itu membuat Satpol PP geram. Sabtu (29/12), saat acara launching restoran milik Amerika itu berlangsung, petugas Satpol PP datang melakukan penyegelan. Sementara, salah satu pegawai McDonald"s, Novi mengaku tidak menahu atas masalah ini. “Saya hanya pegawai, kalau untuk perizinan tanggung jawab pusat,” ketusnya.
Kedatangan petugas sontak membuat para pengunjung keheranan dan sempat membuat suasana riuh. Pengunjung yang sedang menikmati hidangan, diminta untuk meninggalkan lokasi.
Baca Juga:
Salah satu pengunjung, Vicki, warga asal Cikaret, mengaku merasa dirugikan dengan cara pengusiran tersebut. “Saya masih menikmati makan dan minum, tapi langsung disuruh keluar, padahal sudah bayar mahal,” terang ayah tiga anak itu.
Baca Juga:
BOGOR―Tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), restoran cepat saji di Jalan Paledang No 50 Kecamatan Bogor Tengah, tetap nekat beroperasi.
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom