Tak Miliki IMB, McDonalds Disegel Satpol PP
Minggu, 30 Desember 2012 – 09:35 WIB

Tak Miliki IMB, McDonalds Disegel Satpol PP
BOGOR―Tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), restoran cepat saji di Jalan Paledang No 50 Kecamatan Bogor Tengah, tetap nekat beroperasi. Tak ayal, hal itu membuat Satpol PP geram. Sabtu (29/12), saat acara launching restoran milik Amerika itu berlangsung, petugas Satpol PP datang melakukan penyegelan. Sementara, salah satu pegawai McDonald"s, Novi mengaku tidak menahu atas masalah ini. “Saya hanya pegawai, kalau untuk perizinan tanggung jawab pusat,” ketusnya.
Kedatangan petugas sontak membuat para pengunjung keheranan dan sempat membuat suasana riuh. Pengunjung yang sedang menikmati hidangan, diminta untuk meninggalkan lokasi.
Baca Juga:
Salah satu pengunjung, Vicki, warga asal Cikaret, mengaku merasa dirugikan dengan cara pengusiran tersebut. “Saya masih menikmati makan dan minum, tapi langsung disuruh keluar, padahal sudah bayar mahal,” terang ayah tiga anak itu.
Baca Juga:
BOGOR―Tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), restoran cepat saji di Jalan Paledang No 50 Kecamatan Bogor Tengah, tetap nekat beroperasi.
BERITA TERKAIT
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya
- 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok
- Gempa M 4,3 Terjadi di Pesisir Barat Lampung
- Rano Karno Ajak Warga yang Kebanjiran untuk Tinggal di Rusun
- Aktivitas Publik di Bekasi Lumpuh Total Hari Ini
- Masih Kebanjiran, Warga Jaktim Pertanyakan Fungsi Sodetan Ciliwung