Tak Miliki Izin, Banyak Toko Kelontong Jual Miras
Minggu, 26 Februari 2012 – 02:30 WIB
SAMARINDA - Penjualan minuman beralkohol (MB) ternyata hingga kini masih ada saja beredar di sejumlah toko kelontongan di Kota Samarinda. Padahal penjualan MB pada usaha ini tidak diizinkan, tapi karena tergiur keuntungan sehingga nekat menjualnya secara 'kucing-kucingan' atau sembunyi. "Kepada sejumlah usaha hiburan yang beroperasi tanpa mengantongi SIU MB langsung kami minta untuk tidak menjual MB. Bagi yang ketahuan, maka barang bukti langsung diamankan. Seperti salah satu toko kelontongan di Jl KH Abul Hasan, puluhan botol MB langsung disita. Kemudian pemilik atau pengelola usaha kami panggil untuk diperiksa," tukasnya.
"Dari penyisiran kami (Satpol PP Samarinda, Red), masih saja ada toko kelontongan yang menjual MB. Terungkap dari razia beberapa waktu lalu yang menyita puluhan botol MB dari sejumlah toko, mungkin karena tergiur keuntungannya," kata Kepala Satpol PP Samarinda Ruskan kepada Sapos.
Peredaran MB di toko kelontongan tidak dibenarkan sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan penjualan MB yang diperbolehkan hanya pada usaha kafe, pub, karaoke dewasa, hotel berbintang, dan lokalisasi. Namun di antara sejumlah karaoke pun ada pula yang beroperasi tanpa mengantongi Surat Izin Usaha (SIU) MB yang berlaku atau masa waktunya sudah mati. Kasus ini banyak ditemukan di sejumlah tempat hiburan di Jl Dermaga.
Baca Juga:
SAMARINDA - Penjualan minuman beralkohol (MB) ternyata hingga kini masih ada saja beredar di sejumlah toko kelontongan di Kota Samarinda. Padahal
BERITA TERKAIT
- 797 Lapak di Pasar Gubug Grobogan Terbakar
- Kebakaran Hebat Melanda Pasar Gubug Grobogan, Penyebabnya Belum Diketahui
- Deklarasi dan Doa Prabowo Mania Jatim untuk Pasangan WALI di Pilwalkot Malang
- Pilkada Makin Dekat, Pengamanan Kamtibmas di Wilayah Inhu Diperketat
- Disdik Biak Sediakan 251 Formasi Guru PPPK, Kamaruddin Berharap Begini
- Rustini Muhaimin: IWF Wadah Perempuan untuk Berinovasi