Tak Miliki Kendaraan, Hakim Naik Ojek ke Kantor
Jumat, 01 Juni 2012 – 05:02 WIB
JAKARTA - Sejumlah saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan uji materi Pasal 25 ayat (6) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Mereka membeberkan sejumlah fakta pada persidangan yang dipimpin Maria Farida Indrati tersebut, bahwa kesejahteraan hakim sangat memprihatinkan.
Ahmad Gayus, selaku saksi, mengungkapkan banyak masalah yang dihadapi para hakim dalam urusan kesejahteraan. Di antaranya banyak yang belum ada tempat tinggal, kekurangan rumah dinas, hingga sengketa yang timbul akibat perebutan rumah dinas. Bahkan masih banyak hakim yang menggunakan jasa tukang ojek saat bertugas, karena tak memiliki kendaraan.
Terkait gugatan ini pihaknya telah melakukan permuan untuk mengambil keputusan. Dan direncanakan Selasa (5/6) nanti, sudah ada putusan apakah gaji hakim naik, atau tidak.
Lanjutnya, pada pertemuan nanti didasari pada fakta-fakta yang ditemui di lapangan, seperti gaji hakim, tunjangan pokok serta ketentuan protokoler dengan berpegang pada ketentuan yang proposional.
JAKARTA - Sejumlah saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan uji materi Pasal 25 ayat (6) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan