Tak Miliki Kendaraan, Hakim Naik Ojek ke Kantor

Tak Miliki Kendaraan, Hakim Naik Ojek ke Kantor
Tak Miliki Kendaraan, Hakim Naik Ojek ke Kantor
JAKARTA - Sejumlah saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan  uji materi Pasal 25 ayat (6) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum  di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Mereka membeberkan sejumlah fakta pada persidangan yang dipimpin Maria Farida Indrati tersebut, bahwa kesejahteraan hakim sangat memprihatinkan.

Ahmad Gayus, selaku saksi, mengungkapkan banyak masalah yang dihadapi para hakim dalam urusan kesejahteraan. Di antaranya banyak yang belum ada tempat tinggal, kekurangan rumah dinas, hingga sengketa yang timbul akibat perebutan rumah dinas. Bahkan masih banyak hakim yang menggunakan jasa tukang ojek saat bertugas, karena tak memiliki kendaraan.

Terkait gugatan ini pihaknya telah melakukan permuan untuk mengambil keputusan. Dan direncanakan Selasa (5/6) nanti, sudah ada putusan apakah gaji hakim naik, atau tidak.

Lanjutnya, pada pertemuan nanti didasari pada fakta-fakta yang ditemui di lapangan, seperti gaji hakim, tunjangan pokok serta ketentuan protokoler dengan berpegang  pada ketentuan yang proposional.

JAKARTA - Sejumlah saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan  uji materi Pasal 25 ayat (6) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News