Tak Miliki Kendaraan, Hakim Naik Ojek ke Kantor
Jumat, 01 Juni 2012 – 05:02 WIB

Tak Miliki Kendaraan, Hakim Naik Ojek ke Kantor
JAKARTA - Sejumlah saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan uji materi Pasal 25 ayat (6) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Mereka membeberkan sejumlah fakta pada persidangan yang dipimpin Maria Farida Indrati tersebut, bahwa kesejahteraan hakim sangat memprihatinkan.
Ahmad Gayus, selaku saksi, mengungkapkan banyak masalah yang dihadapi para hakim dalam urusan kesejahteraan. Di antaranya banyak yang belum ada tempat tinggal, kekurangan rumah dinas, hingga sengketa yang timbul akibat perebutan rumah dinas. Bahkan masih banyak hakim yang menggunakan jasa tukang ojek saat bertugas, karena tak memiliki kendaraan.
Terkait gugatan ini pihaknya telah melakukan permuan untuk mengambil keputusan. Dan direncanakan Selasa (5/6) nanti, sudah ada putusan apakah gaji hakim naik, atau tidak.
Lanjutnya, pada pertemuan nanti didasari pada fakta-fakta yang ditemui di lapangan, seperti gaji hakim, tunjangan pokok serta ketentuan protokoler dengan berpegang pada ketentuan yang proposional.
JAKARTA - Sejumlah saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan uji materi Pasal 25 ayat (6) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus