Tak Miliki Kendaraan, Hakim Naik Ojek ke Kantor
Jumat, 01 Juni 2012 – 05:02 WIB

Tak Miliki Kendaraan, Hakim Naik Ojek ke Kantor
Hal yang menjadi perdebatan adalah ketentuan gaji hakim di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) PNS, sedangkan dalam UU menyebutkan bahwa hakim adalah pejabat negara. "Untuk saat ini gaji hakim hanya lebih 80 ribu dari gaji PNS," terang Gayus.
Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, juga dihadirlkan pada perkara No 37/PUU-X/2012 itu. Dimana ditekankan keberadaan hakim bukan di bawah kewenangan presiden sebagaimana terindikasi pada undang-undang yang diminta diuji secara perorangan oleh Teguh Satya Bhakti ini.
Pihak pemerintah yang diwakili Direktur Ditigasi Kemenkumham Dr Mualim Abdi menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. "Jadi kami harap MK tidak perlu mentafsir kembali undang-undang yang diminta diuji," tegas Mualin. (ras/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan uji materi Pasal 25 ayat (6) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin