Tak Miliki Kendaraan, Hakim Naik Ojek ke Kantor
Jumat, 01 Juni 2012 – 05:02 WIB
Hal yang menjadi perdebatan adalah ketentuan gaji hakim di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) PNS, sedangkan dalam UU menyebutkan bahwa hakim adalah pejabat negara. "Untuk saat ini gaji hakim hanya lebih 80 ribu dari gaji PNS," terang Gayus.
Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, juga dihadirlkan pada perkara No 37/PUU-X/2012 itu. Dimana ditekankan keberadaan hakim bukan di bawah kewenangan presiden sebagaimana terindikasi pada undang-undang yang diminta diuji secara perorangan oleh Teguh Satya Bhakti ini.
Pihak pemerintah yang diwakili Direktur Ditigasi Kemenkumham Dr Mualim Abdi menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. "Jadi kami harap MK tidak perlu mentafsir kembali undang-undang yang diminta diuji," tegas Mualin. (ras/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan uji materi Pasal 25 ayat (6) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi