Tak Mudah Bawa Mesuji ke Mahkamah Internasional
Selasa, 20 Desember 2011 – 22:02 WIB
JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Ham Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah pihak yang ingin membawa kasus pembantaian di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan ke Mahkamah Internasional menunjukan bahwa mereka tidak memahami prosedur penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Jikalau Nasional Proses itu tidak ada kata Yusril, maka dewan keamanan PBB atas usul dari anggotanya dapat mengistruksi pembentukan internasional criminal. Contohnya, Internasional Criminal for Rwanda dan Yugoslavia. ”Jadi selama ada mekanisme Nasional Proces, maka selama itu tertutup bagi Mahkamah Internasional,” ujar Yusril.
“Jadi kalau ada pihak yang mengatakan seperti itu (membawa kasus Mesuji ke Mahkamah Internasional), dia tidak paham persoalan. Jadi mau bikin apa dia,” kata Yusril sambil tertawa kecil ketika ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/12).
Karena kata Yusril, seandainya hasil penyelidikan Komnas HAM ditemukan pelanggaran HAM berat dalam kasus Pembantaian di Mesuji, pertama-tama harus diproses oleh Komnas HAM, selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk diproses hukum melalui Pengadilan HAM Ad hoc yang dibentuk oleh Presiden (Nasional Proces).
Baca Juga:
JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Ham Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah pihak yang ingin membawa kasus pembantaian
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak