Tak Mudah Bawa Mesuji ke Mahkamah Internasional

Tak Mudah Bawa Mesuji ke Mahkamah Internasional
Tak Mudah Bawa Mesuji ke Mahkamah Internasional
Dikatakanya lagi, Mahkamah Internasional ada dua, satu International Court Of Justice (ICJ) dan Internasional Criminal Court (ICC)  di Den Haag. Ia mengiatkan Yurisdiksi kasus Mesuji tidak akan terjangkau oleh Mahkamah Internasional, dalam artian Kasus Mesuji belum ditentukan apakah masuk kategori pelanggaran HAM berat dan atas kejadian itu negara tidak mengambil tindakan, baru Mahkamah Internasional bisa masuk.

"Mesuji kan belum apa-apa, masih terlalu jauh (mau dibawa ke Mahkamah Internasional). Sampai sekarang juga belum dikategorikan pelanggaran HAM Berat.  Pelanggaran HAM berat itu melibatkan unsur negara dan dilakukan secara sistematis serta korbannya masal,” tandas Yusril.

Karenanya, daripada menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Yusril mengaku lebih percaya kepada komnas HAM untuk menyelidiki kasus Mesuji. “Karena Komnas HAM akan lebih objektif meneliti kasus itu dan kemudian dia menyampaikan rekomendasi, tapi sampai hari ini kan kita belum tahu rekomendasi dari komnas HAM,” pungkasnya.

Sebelumnya, Budayawan Betawi, Ridwan Saidi menilai, kasus penggusuran lahan yang berujung pembantain warga di Mesuji, Lampung dan Sungai Sodong, Sumatera Selatan merupakan kejahatan besar. Karenanya, Ia mendesak kasus ini di bawa ke Pengadilan Internasional. "Saya minta kasus kejahatan kemanusiaan dan Etnic Cleansing yang dilakukan pemerintah Indonesia dibawa ke International Court," kata Ridwan kemarin.

JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Ham Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah pihak yang ingin membawa kasus pembantaian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News