Tak Mundur Usut Korupsi Simulator SIM

Tak Mundur Usut Korupsi Simulator SIM
Tak Mundur Usut Korupsi Simulator SIM
JAKARTA - Upaya kriminalisasi yang dilakukan kepolisian terhadap penyidiknya, tidak membuat KPK mengendurkan penyidikan terhadap kasus korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri. KPK akan tetap mengusut tuntas kasus yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 100 miliar tersebut.

"Kami akan tetap mengusut sampai tuntas," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Sabtu (6/10).

Dalam pemeriksaan perdana Jumat lalu (5/10), penyidik KPK tidak langsung menahan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. Selain Djoko, KPK juga menetapkan seorang jenderal aktif sebagai tersangka yakni Brigjen Pol Didik Purnomo. KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Bambang Sukotjo sebagai tersangka. Kedua perusahaan tersebut adalah rekanan mabes polri dalam pengadaan simulator SIM.

 

Mengapa Djoko tidak langsung ditahan" Bambang mengatakan, KPK membutuhkan audit khusus untuk menghitung kerugian negara. Audit itu bisa memakan waktu dua bulan. Padahal, penahanan tersangka dibatasi hanya 20 hari dengan perpanjangan maksimal 40 hari. Itulah salah satu alasan KPK tidak langsung menahan Djoko. "Ini semata karena prudentiality (kehati-hatian) dan profesionalisme," kata Bambang.

JAKARTA - Upaya kriminalisasi yang dilakukan kepolisian terhadap penyidiknya, tidak membuat KPK mengendurkan penyidikan terhadap kasus korupsi simulator

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News