Tak Mungkin Guru Swasta Diangkat Jadi PNS
Senin, 26 Juli 2010 – 22:33 WIB
JAKARTA--Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan meminta Komisi II DPR RI serta pihak lainnya agar tidak memaksakan guru swasta untuk bisa diangkat sebagai PNS. Alasannya, peluang pengangkatan jadi PNS hanya terbuka bagi tenaga honorer. Dan aturan tentang pengangkatan honorer menjadi PNS sudah sangat jelas.
"Tolong, anggota dewan yang terhormat jangan paksakan saya mengangkat guru swasta menjadi PNS. Sebab ini sangat tidak mungkin saya lakukan, karena sama saja melanggar undang-undang," aku Mangindaan dalam raker dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Senin (26/7).
Penyelesaian guru honorer untuk tahun ini, lanjutnya, difokuskan pada tenaga yang tercecer dan sesuai PP 48 Tahun 2003 jo PP 43 Tahun 2007. Itupun yang dibiayai APBN/APBD. Sedangkan guru honorer tercecer yang gajinya tidak dibiayai dari APBN/APBD diselesaikan tahun depan.
"Kalau dua kategori itu sudah diselesaikan, penyelesaian honorer untuk kategori lainnya seperti honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD tapi bekerja di instansi pemerintah menyusul," ucapnya.
JAKARTA--Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan meminta Komisi II DPR RI serta pihak lainnya
BERITA TERKAIT
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon