Tak Netral di Pemilu 2014, PNS Harus Diberi Sanksi
Jumat, 21 Desember 2012 – 00:26 WIB
JAKARTA - Kepala Daerah (Kada) harus mencegah Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat langsung dalam aksi dukung mendukung pada penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar 2014 mendtang. Tidak hanya mengeluarkan surat edaran tapi juga sanksi yang nyata bagi PNS yang terbukti tidak netral.
"Tapi bukan hanya berupa seruan semata, dalam surat tersebut penting ditegaskan adanya sanksi yang jelas bagi yang melanggar," ujar Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Isran Noor dalam diskusi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Kamis (20/12).
Untuk menyukseskan Pemilu 2014, Kada menurut Isran juga harus proaktif melakukan langkah pencegahan potensi kerawanan sedini mungkin, maupun pelanggaran-pelanggaran pada masa kampanye nantinya.
"Untuk hal ini Pemda perlu meningkatkan kerjasama dengan pihak-pihak yang berwenang, terutama aparat keamanan. Ini agar kondusifitas tetap terjaga. Karena kemungkinannya ada saja pihak yang berupaya mengganggu," ujarnya.
JAKARTA - Kepala Daerah (Kada) harus mencegah Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat langsung dalam aksi dukung mendukung pada penyelenggaran Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta