Tak Netral di Pemilu 2014, PNS Harus Diberi Sanksi
Jumat, 21 Desember 2012 – 00:26 WIB

Tak Netral di Pemilu 2014, PNS Harus Diberi Sanksi
JAKARTA - Kepala Daerah (Kada) harus mencegah Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat langsung dalam aksi dukung mendukung pada penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar 2014 mendtang. Tidak hanya mengeluarkan surat edaran tapi juga sanksi yang nyata bagi PNS yang terbukti tidak netral.
"Tapi bukan hanya berupa seruan semata, dalam surat tersebut penting ditegaskan adanya sanksi yang jelas bagi yang melanggar," ujar Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Isran Noor dalam diskusi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Kamis (20/12).
Untuk menyukseskan Pemilu 2014, Kada menurut Isran juga harus proaktif melakukan langkah pencegahan potensi kerawanan sedini mungkin, maupun pelanggaran-pelanggaran pada masa kampanye nantinya.
"Untuk hal ini Pemda perlu meningkatkan kerjasama dengan pihak-pihak yang berwenang, terutama aparat keamanan. Ini agar kondusifitas tetap terjaga. Karena kemungkinannya ada saja pihak yang berupaya mengganggu," ujarnya.
JAKARTA - Kepala Daerah (Kada) harus mencegah Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat langsung dalam aksi dukung mendukung pada penyelenggaran Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump
- Ini Pesan Megawati untuk Prabowo Lewat Didit
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Hadiri Open House di Rumah Ketua MPR, Puan Ungkap Pembicaraan Politik
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati