Tak Netral di Pilkada Serentak 2018, 2 ASN Terancam Penjara

Tak Netral di Pilkada Serentak 2018, 2 ASN Terancam Penjara
Komisioner Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra (kiri). Foto Kendari Pos/JPNN.com

“Tidak ada lagi rekomendasi ke KASN, karena kalau sudah masuk masa kampanye, ancamannya langsung pidana sesuai tingkat pelanggaran. Yang paling berat itu kalau money politic sampai 36 bulan penjara, tapi nanti tergantung putusan hakim,” tandasnya. (b/hel)


Dua aparatur sipil negara terancam penjara karena diduga ikut mendukung salah satu calon di Pilkada Konawe.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News