Tak Netral di Pilkada Serentak 2018, 2 ASN Terancam Penjara
Senin, 28 Mei 2018 – 11:49 WIB
“Tidak ada lagi rekomendasi ke KASN, karena kalau sudah masuk masa kampanye, ancamannya langsung pidana sesuai tingkat pelanggaran. Yang paling berat itu kalau money politic sampai 36 bulan penjara, tapi nanti tergantung putusan hakim,” tandasnya. (b/hel)
Dua aparatur sipil negara terancam penjara karena diduga ikut mendukung salah satu calon di Pilkada Konawe.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Kada Terpilih Ada yang Belum Dilantik
- KomunaL: PSU Kota Cirebon Simbol Kemenangan Pasangan Oke
- KPU dan Panwaslu Kota Padang Sidempuan Diperiksa DKPP
- Dunia Memuji Sistem Demokrasi Indonesia
- Gugatan Jaro Ade - Ingrid Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum
- Tim HADIST Optimistis Gugatan Jaro Ade ke MK Bakal Kandas