Tak Pakai Kondom, 10 PSK Kena Denda
Sabtu, 10 Desember 2016 – 07:18 WIB

PSK dan pramuria yang telah mengikuti persidangan, membayar denda seperti yang dijatuhkan hakim di PN Merauke, Jumat (9/12). Foto: Yulius Sulo/Cenderawasih Pos
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Merauke, Dicky Awerem mengungkapkan, sidang terhadap sepuluh PSK dan pramuria di pengadilan ini merupakan yang kedua kalinya terkait pelanggaran Perda Nomor 13 tahun 2013 di tahun 2016.
"Tujuan akhir dari sidang ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sehingga dalam melakukan pekerjaannya lebih berhati-hati lagi dengan tidak melakukan pelanggaran,’’ katanya. (ulo/nat/adk/jpnn)
MERAUKE - Sebanyak sepuluh pekerja seks komersial (PSK) dan pramuria tempat lokalisasi dan hiburan di Merauke dimejahijaukan di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, 3 Wisatawan Ponorogo Tewas di Muara Sungai Pacitan
- Kabar Gembira, Bulan Depan PPPK 2024 Menerima Gaji Perdana
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya