Tak Pakai Masker di Kampung Melayu, Siap-siap Dapat Sanksi Ini
jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Sebanyak 26 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ditindak petugas Satpol PP di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (24/9).
Para pelanggar itu terdiri dari pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki yang tidak memakai masker saat melintas di Terminal Kampung Melayu.
"24 pelanggar mendapat sanksi sosial dan dua pelanggar lebih memilih sanksi administrasi," kata Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara Sadikin dalam keterangannya.
Dalam penerapan sanksi sosial, petugas tidak hanya memerintahkan pelanggar untuk menyapu jalan atau membersihkan sampah.
Namun, sejumlah pelanggar juga ada yang mendapat sanksi mengecat trotoar di area terminal.
"Sanksi sosial yang diberikan kali ini berbeda dari wilayah lain untuk memberikan efek jera kepada pelanggar," ujar Sadikin.
"Kami terus berupaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan menggunakan masker. Kami rutin operasi di sini karena lokasi ini juga pusat mobilitas warga," sambung Sadikin. (mcr1/jpnn)
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Terminal Kampung Melayu mendapat sanksi sosial yang beda dari biasanya
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal