Tak Pakai Masker di Kampung Melayu, Siap-siap Dapat Sanksi Ini

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Sebanyak 26 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ditindak petugas Satpol PP di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (24/9).
Para pelanggar itu terdiri dari pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki yang tidak memakai masker saat melintas di Terminal Kampung Melayu.
"24 pelanggar mendapat sanksi sosial dan dua pelanggar lebih memilih sanksi administrasi," kata Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara Sadikin dalam keterangannya.
Dalam penerapan sanksi sosial, petugas tidak hanya memerintahkan pelanggar untuk menyapu jalan atau membersihkan sampah.
Namun, sejumlah pelanggar juga ada yang mendapat sanksi mengecat trotoar di area terminal.
"Sanksi sosial yang diberikan kali ini berbeda dari wilayah lain untuk memberikan efek jera kepada pelanggar," ujar Sadikin.
"Kami terus berupaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan menggunakan masker. Kami rutin operasi di sini karena lokasi ini juga pusat mobilitas warga," sambung Sadikin. (mcr1/jpnn)
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Terminal Kampung Melayu mendapat sanksi sosial yang beda dari biasanya
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!