Tak Pakai Masker, Pengendara Dihukum Menyapu Jalan
jpnn.com, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memberikan sanksi berupa hukum sosial menyapu jalan kepada pengendara yang tak menggunakan masker.
Lurah Sudimara Barat, Jaini Martin dalam keterangannya, di Tangerang, Senin menuturkan para pengendara yang kedapatan tak mengenakan masker, diberhentikan dan dihukum menyapu jalan. Para pelanggar pun diharuskan memakai rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat hukuman diberlakukan.
“Sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB, telah kami terapkan. Semoga ini memberikan efek jera karena mereka malu jadi tontonan banyak orang,” ungkap Jaini.
Dijelaskannya, aturan ini sebagai upaya membuat masyarakat jera dan patuh pada aturan pencegahan COVID-19 pada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini.
Kejadian tersebut terjadi di check point Pasar Lembang, Sudimara Barat, Senin (18/5/20).
Para petugas gabungan, pegawai Kelurahan bersama Satpol PP melakukan razia bagi para pengendara yang tak mengenakan masker.
Pantauan di lokasi, mereka yang tidak menggunakan masker, diberhentikan, dibawa ke tenda khusus yang dijadikan ruang sidang pelanggar.
Setelah didata, pelanggar kemudian menyapu jalanan sekitar 15 menit.
Pemerintah Kota Tangerang memberikan sanksi berupa hukum sosial menyapu jalan kepada pengendara yang tak menggunakan masker.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Hancurkan Ketombe dengan Menggunakan 4 Masker Alami Ini
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Kiat Aman Berkendara Motor di Tengah Guyuran Hujan
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya