Tak Pakai Masker, Pengendara Dihukum Menyapu Jalan
Selasa, 19 Mei 2020 – 06:00 WIB

Ilustrasi pengendara motor. Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
“Soalnya deket cuma ke pasar doang, anter tante beli bahan makanan. Tadi padahal udah diingetin tante, tapi males. Kapok saya, besok-besok pasti pakai masker,” tutur Feran.
Tak berbeda dengan Yadi, pengendara roda empat, yang tak mengenakan masker. Ia mengaku, menggunakan mobil pribadi dan sendiri di dalam mobil.
“Saya bawa masker, tapi saya pakai kalau keluar mobil aja. Saya pikir aman di mobil sendiri ini. Tapi ok, besok-besok saya pakai terus maskernya,” katanya.
Hukuman menyapu jalanan untuk pelanggar PSBB akan diberlakukan setiap harinya di Kota Tangerang. Adapun bagi mereka yang kedapatan melanggar kedua kalinya, petugas tak segan menerapkan sanksi denda. (antara/jpnn)
Pemerintah Kota Tangerang memberikan sanksi berupa hukum sosial menyapu jalan kepada pengendara yang tak menggunakan masker.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Pengendara Motor Ditabrak Bus Sugeng Rahayu di Jalan Raya Ngawi-Mantingan
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Pengendara Motor Tewas Seusai Hantam Pohon di Jalan Soetta Bandung
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Atasi Rambut Lepek dan Bau dengan Menggunakan 4 Masker Ini
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya