Tak Pakai Masker, Puluhan Orang Dihukum Menyapu Jalan

Tak Pakai Masker, Puluhan Orang Dihukum Menyapu Jalan
Pelanggar yang menyapu Jalan Jawa Kawasan GKB, Kabupaten Gresik, Jatim akibat tidak memakai masker. Foto: ANTARA /Ist

"Kelupaan, saya kira kalau pagi tidak ada razia seperti ini," ucapnya.

Sementara itu, razia pelanggar perbup ini dilakukan kepada semua masyarakat di sepanjang Jalan Jawa GKB, dan petugas dari Satpol PP langsung menghentikan pengendara roda dua atau roda empat yang kedapatan tidak pakai masker.

Dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2020, kerja sosial adalah salah satu hukuman yang tertuang dalam pada Pasal 8 Ayat 1 Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020, dan dalam pasal itu ada dua opsi hukuman, yakni kerja sosial dan membayar denda sebesar Rp150 ribu. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Sebanyak 86 orang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjalani hukuman menyapu jalanan akibat kedapatan anggota Satpol PP tak mengenakan masker.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News