Tak Pakai Masker Saat di Luar Rumah, Siap-Siap Bayar Denda Rp 150 ribu

Tak Pakai Masker Saat di Luar Rumah, Siap-Siap Bayar Denda Rp 150 ribu
Ilustrasi wajib memakai masker. Foto: Pixabay

Hal itu dinilai penting mengingat jumlah positif virus Corona terus bertambah sehingga butuh sanksi tegas.

"Sebab kalau tidak ada tindakan tegas, maka masyarakat akan terus menyepelekan hal itu. Salah satunya masyarakat yang tidak memakai masker akan didenda Rp 150.000," tambah Sumardji.

Kapolresta melanjutkan, selama ini antara Sidoarjo dan Surabaya tampak berbeda dalam aturan. Di mana Sidoarjo sebenarnya menerapkan sanksi uang, sementara Surabaya belum.

"Makanya tim teknis nanti akan mencari formulasi yang tepat dan diharapkan hari ini sudah bisa dimulai penindakannya," pungkas Sumardji. (ngopibareng/jpnn)

Bagi pengendara yang tidak memakai masker di masa menuju new normal akan kena denda Rp 150.000.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News