Tak Pakai Masker Saat di Luar Rumah, Siap-Siap Bayar Denda Rp 150 ribu
Kamis, 25 Juni 2020 – 16:13 WIB
Hal itu dinilai penting mengingat jumlah positif virus Corona terus bertambah sehingga butuh sanksi tegas.
Baca Juga:
"Sebab kalau tidak ada tindakan tegas, maka masyarakat akan terus menyepelekan hal itu. Salah satunya masyarakat yang tidak memakai masker akan didenda Rp 150.000," tambah Sumardji.
Kapolresta melanjutkan, selama ini antara Sidoarjo dan Surabaya tampak berbeda dalam aturan. Di mana Sidoarjo sebenarnya menerapkan sanksi uang, sementara Surabaya belum.
"Makanya tim teknis nanti akan mencari formulasi yang tepat dan diharapkan hari ini sudah bisa dimulai penindakannya," pungkas Sumardji. (ngopibareng/jpnn)
Bagi pengendara yang tidak memakai masker di masa menuju new normal akan kena denda Rp 150.000.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Soal Kerumunan Kunker Jokowi di Sumut, Aziz Yanuar Berkata Begini
- 3 Pria Ini Terjaring Satpol PP, Membayar Rp 100 Ribu atau Diangkut ke Kantor
- KPAI Temukan Banyak Pelanggaran saat PTM, Bu Retno: Ini Sangat Berbahaya
- Pak Ganjar Sesalkan Ada Anak Masuk Sekolah Tanpa Pakai Masker
- Takut Kena Razia, Warga Manado Rajin Pakai Masker, Sanksinya Bisa Bikin Wajah Merah
- Beredar Pesan Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp200 ribu, Ini kata Kapolres