Tak Pandang Bulu, Pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan Segera Berlaku
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan 2.078 izin tambang berlaku 10 Januari 2022.
Hal itu menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo terkait pencabutan izin usaha baik di sektor pertambangan, kehutanan, dan pertanahan guna mewujudkan pemerataan, transparasi, dan keadilan, untuk orang banyak.
"Pencabutan kami lakukan mulai hari Senin, khusus IUP kami lakukan hari Senin," ungkap Bahlil pada konferensi pers, Jumat (7/1).
Dia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hal ini.
Selain itu, setelah proses pencabutan, nantinya akan dikelola oleh perusahaan yang kredibel, kelompok masyarakat, organisasi keagamaan, BUMD bahkan koperasi.
Bahlil menegaskan pemerintah tidak memandang siapa pemilik IUP yang dicabut tersebut dan semuanya berlaku sesuai aturan.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebutkan pemerintah tengah memperbaiki tata kelola sumber daya alam untuk pemerataan, transparansi, dan berkeadilan.
Eks Wali Kota Solo itu mengatakan perbaikan tata kelola untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Oleh karena itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan pencabutan 2.078 izin tambang berlaku 10 Januari 2022.
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- Pertamina Eco RunFest 2024 Beri Dampak Positif, Mulai Lingkungan hingga Ekonomi
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air