Tak Pandang Bulu, Pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan Segera Berlaku
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan 2.078 izin tambang berlaku 10 Januari 2022.
Hal itu menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo terkait pencabutan izin usaha baik di sektor pertambangan, kehutanan, dan pertanahan guna mewujudkan pemerataan, transparasi, dan keadilan, untuk orang banyak.
"Pencabutan kami lakukan mulai hari Senin, khusus IUP kami lakukan hari Senin," ungkap Bahlil pada konferensi pers, Jumat (7/1).
Dia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hal ini.
Selain itu, setelah proses pencabutan, nantinya akan dikelola oleh perusahaan yang kredibel, kelompok masyarakat, organisasi keagamaan, BUMD bahkan koperasi.
Bahlil menegaskan pemerintah tidak memandang siapa pemilik IUP yang dicabut tersebut dan semuanya berlaku sesuai aturan.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebutkan pemerintah tengah memperbaiki tata kelola sumber daya alam untuk pemerataan, transparansi, dan berkeadilan.
Eks Wali Kota Solo itu mengatakan perbaikan tata kelola untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Oleh karena itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan pencabutan 2.078 izin tambang berlaku 10 Januari 2022.
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PT Akulaku Finance Indonesia Capai Kesepakatan Rp 600 Miliar dengan 3 Bank
- Hingga Kuartal III 2024, Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan BSI Tembus Rp 62,5 Triliun