Tak Parkir Devisa di Bank Nasional, Eksportir Didenda
Kamis, 21 Juni 2012 – 21:43 WIB

Tak Parkir Devisa di Bank Nasional, Eksportir Didenda
JAKARTA – Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI), eksportir wajib menerima seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB). Sedangkan, untuk PEB yang dikeluarkan pada 2012 wajib diterima eksportir melalui Bank Devisa dalam negeri paling lama 6 bulan setelah PEB. “Bagi eksportir yang tidak membayar denda sanksi administratif ini maka akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai,”ungkapnya.
“Dengan diberlakukannya aturan tersebut maka DHE atas PEB Januari 2012 harus sudah diterima pada Juli 2012,”ujar Juru bicara BI Benny Siswanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (21/6).
Baca Juga:
Ia mengakui sampai saat ini masih terdapat eksportir yang belum menerima DKE melalui bank devisa dalam negeri. Ini lantaran sanksi atas pelanggaran ketentuan ini baru mulai berlaku pada 2 Juli 2012 mendatang. Maka para eksportir berpotensi terkena sanksi administratif denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
Baca Juga:
JAKARTA – Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI), eksportir wajib menerima seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia
BERITA TERKAIT
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Respons Pemerintah RI Soal Kebijakan Baru Donald Trump