Tak Parkir Devisa di Bank Nasional, Eksportir Didenda
Kamis, 21 Juni 2012 – 21:43 WIB
JAKARTA – Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI), eksportir wajib menerima seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB). Sedangkan, untuk PEB yang dikeluarkan pada 2012 wajib diterima eksportir melalui Bank Devisa dalam negeri paling lama 6 bulan setelah PEB. “Bagi eksportir yang tidak membayar denda sanksi administratif ini maka akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai,”ungkapnya.
“Dengan diberlakukannya aturan tersebut maka DHE atas PEB Januari 2012 harus sudah diterima pada Juli 2012,”ujar Juru bicara BI Benny Siswanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (21/6).
Baca Juga:
Ia mengakui sampai saat ini masih terdapat eksportir yang belum menerima DKE melalui bank devisa dalam negeri. Ini lantaran sanksi atas pelanggaran ketentuan ini baru mulai berlaku pada 2 Juli 2012 mendatang. Maka para eksportir berpotensi terkena sanksi administratif denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
Baca Juga:
JAKARTA – Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI), eksportir wajib menerima seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru