Tak Parkir Devisa di Bank Nasional, Eksportir Didenda

Tak Parkir Devisa di Bank Nasional, Eksportir Didenda
Tak Parkir Devisa di Bank Nasional, Eksportir Didenda
Selama ini,lanjut Benny BI telah mensosialisasikan kepada para eksportir dan instansi terkait di berbagai daerah di Indonesia dan mengingatkan agar melakukan penerimaan DHE melalui bank devisa dalam negeri sebelum melewati batas waktu yang  ditentukan.

“Tapi aturan ini tidak membatasi keleluasaan eksportir dalam menggunakan DHE miliknya karena tidak perlu mengkonversi DHE miliknya ke dalam nilai tukar rupiah dan tidak dalam jangka waktu tertentu,” terangnya.

Sebelumnya, Diirektur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan akan memblokir kegiataan ekspor untuk para eksportir yang bertindak nakal dan tidak melakukan pelaporan DHE. Sanksi tersebut akan dicabut jika para eksportir sudah mematuhi aturan yang dikeluarkan. (naa/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Harga Gas Naik 1 September

JAKARTA – Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI), eksportir wajib menerima seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News