Tak Pembekuan Aset Teroris, Indonesia Ditegur Internasional
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Financial Authority Task Force (FATF) melayangkan teguran untuk pemerintah Indonesia yang belum membekukan aset-aset orang yang diduga terlibat aksi terorisme. Hal ini disampaikan oleh Ketua PPATK Muhammad Yusuf usai bertemu Presiden Joko Widodo di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa, (10/2).
"Dalam tataran internasional Indonesia sedang dievaluasi oleh FATF karena ada satu rekomendasi yang belum kita penuhi, yaitu tentang kewajiban melakukan pembekuan aset milik orang-orang terduga teroris," ujar Yusuf dalam.
Menurut Yusuf, Indonesia lamban dalam pembekuan itu karena terkendala sistem hukum di Indonesia yang menganut azas praduga tak bersalah. Pembekuan, kata dia, tidak bisa segera dilakukan jika masih terduga.
"Mereka (terduga teroris) enggak pernah berbuat di sini sementara kata PBB mereka teroris. Maka perlu disinkronisasikan peraturannya kita buat semacam terobosan peraturan bersama," sambung Yusuf.
Yusuf menyatakan dalam bulan ini Wakil Ketua PPATK Agus Santoso bersama jajaran Kementerian Luar Negeri dan Kejaksaan Agung akan ke Paris untuk berdialog dengan jajaran FATF.
"Nanti ke Paris untuk jelaskan bahwa kita sudah punya instrumen dan sudah melakukan pembekuan aset-aset orang yang diduga teroris tadi," tandas Yusuf. (flo/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Financial Authority Task Force (FATF) melayangkan teguran untuk pemerintah Indonesia yang belum membekukan aset-aset orang yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI