Tak Penuhi Deadline, Tujuh Rekanan Diblacklist
Kamis, 03 Januari 2013 – 00:21 WIB
BANJARNEGARA - Sebanyak tujuh rekanan yang mengerjakan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012 Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dinyatakan telah diputus kontrak. Pemutusan kontrak tersebut lantaran tidak bisa menyelesaikan proyek hingga batas waktu yang telah ditentukan. Dari sejumlah proyek yang digarap, mayoritas yang terkena sanksi pemutusan kontrak merupakan proyek pengerjaan jalan. Setelah memasukkan sejumlah CV ke daftar hitam, selanjutnya pihaknya akan mengedarkan surat pemberitahuan hingga tingkat provinsi, bahwa CV tersebut sudah masuk daftar hitam.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banjarnegara, Supriyo mengatakan, bagi sejumlah rekanan yang diputus kontrak, mereka hanya menerima pembayaran sesuai dengan prosentase pengerjaan. "Artinya, mereka tidak akan menerima pembayaran secara penuh, yang dikerjakan saja yang akan dibayarkan," katanya.
Selain itu, mereka juga dikenai sanksi yakni, uang jaminan sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang diserahkan tidak dikembalikan, namun akan masuk menjadi kas daerah. Bahkan, CV tersebut juga akan dimasukkan dalam blacklist. " Sehingga dalam jangka waktu dua tahun ke depan mereka tidak bisa mengikuti lelang," katanya.
Baca Juga:
BANJARNEGARA - Sebanyak tujuh rekanan yang mengerjakan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012 Kabupaten Banjarnegara,
BERITA TERKAIT
- Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Merasa Diuntungkan dengan Keterangan Ahli Pidana
- KM Bintang Jaya 9 Dikabarkan Hilang di Perairan Anambas
- Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024: Ini Kabar Terbaru untuk Formasi Tamatan SMA
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
- Sukses Tangani Stunting, Pemkab Klungkung Diganjar Penghargaan
- Rekrutmen CPNS & PPPK 2024, Bangka Selatan Buka 1.970 Formasi, Honorer Diminta Menyiapkan Diri