Tak Penuhi Izin Impor, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Beragam Barang Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan barang impor ilegal yang tidak memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan pada Jumat (25/8).
Pemusnahan itu pun berlangsung di plant PT Sinergi Jelma Anugerah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama menjelaskan ada beragam barang yang dimusnahkan seperti meliputi kulit hewan, udang, biji kopi dalam kondisi yang tidak layak konsumsi, dan scrap besi berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang tidak dikuasai (BTD).
Dia menagaskan pemusnahan ini tidak dilakukan dengan cara pembakaran, mengingat karakteristik barang yang akan dimusnahkan.
“Pemusnahan dilakukan dengan dua metode, yakni ditimbun dan dirusak melalui pengelasan sistematis sehingga hilang fungsi utamanya," kata dia.
Dia menambahkan tidankan itu bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang-barang tersebut serta menghindari potensi dampak negatif terhadap lingkungan.
Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan Bea Cukai Tanjung Perak dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga perekonomian negara serta mencegah penyebaran barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat.
Ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan barang impor ilegal yang tidak memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan pada Jumat (25/8).
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku