Tak Penuhi Izin Impor, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Beragam Barang Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan barang impor ilegal yang tidak memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan pada Jumat (25/8).
Pemusnahan itu pun berlangsung di plant PT Sinergi Jelma Anugerah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama menjelaskan ada beragam barang yang dimusnahkan seperti meliputi kulit hewan, udang, biji kopi dalam kondisi yang tidak layak konsumsi, dan scrap besi berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang tidak dikuasai (BTD).
Dia menagaskan pemusnahan ini tidak dilakukan dengan cara pembakaran, mengingat karakteristik barang yang akan dimusnahkan.
“Pemusnahan dilakukan dengan dua metode, yakni ditimbun dan dirusak melalui pengelasan sistematis sehingga hilang fungsi utamanya," kata dia.
Dia menambahkan tidankan itu bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang-barang tersebut serta menghindari potensi dampak negatif terhadap lingkungan.
Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan Bea Cukai Tanjung Perak dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga perekonomian negara serta mencegah penyebaran barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat.
Ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan barang impor ilegal yang tidak memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan pada Jumat (25/8).
- UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor 4,8 Ton Produk Rumah Tangga ke Malaysia
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
- Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Bersertifikat AEO, Ini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai
- Ratusan Ribu Unit APD Asal Temanggung Diekspor ke Pasar Amerika Serikat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Pontianak Lepas Ekspor Perdana Produk Rumah Tangga Buatan UMKM ke Malaysia