Tak Penuhi Kuorum, Pemilihan Wakil Ketua DPD Batal
jpnn.com, JAKARTA - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beragendakan pemilihan wakil ketua DPD, Jumat (22/6) terpaksa harus ditunda.
Penyebabnya karena sidang tidak memenuhi kuorum akibat masih banyak senator yang tidak hadir.
Ketua DPD Oesman Sapta Odang menjelaskan dari 132, hanya 54 anggota yang hadir di paripurna tersebut.
"Karena mungkin masih suasana Idulfitri, dan masih banyak di daerah lantas kuorumnya tidak cukup. Sedangkan pengambilan keputusan harus cukup jumlahnya," kata Oso di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (22/6).
Senator asal Kalimantan Barat (Kalbar) itu menjelaskan sidang akhirnya ditunda hingga 26 Juli 2018 mendatang.
"Karena ini adalah hal yang prinsip sekali, jadi sesuai keinginan paripurna minta ditunda," jelas Oso.
Seperti diketahui, Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) mengamanatkan penambahan satu kursi wakil ketua MPR, DPR dan DPR. MPR dan DPR sudah memilih dan melantik wakil ketua tambahan. Sedangkan DPD belum memilih wakil ketua tambahan.(boy/jpnn)
Dari 132, hanya 54 anggota yang hadir dalam paripurna tersebut. Karena itu jumlahnya tidak memenuhi kuorum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Penembakan Warga Riau, Anggota DPD Sewitri Minta BP2MI Bertindak Tegas
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB