Tak Penuhi Panggilan KPK, Airin Pentingkan Musyawarah
jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK, Rabu (4/12).
"Airin Rachmi Diany diperoleh informasi yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (4/12).
Johan menjelaskan, Airin sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik mengenai ketidakhadiran. Istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu tidak bisa hadir karena menghadiri sebuah acara.
"Airin tidak bisa hadir karena menghadiri musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) regional se Jawa-Bali," kata Johan.
Karena itu, ia mengatakan, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Airin. Namun belum diketahui mengenai waktu pastinya. "Dijadwal ulang tapi belum tahu harinya," ujar Johan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijadwalkan diperiksa sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri