Tak Penuhi Panggilan KPK, Airin Pentingkan Musyawarah
jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK, Rabu (4/12).
"Airin Rachmi Diany diperoleh informasi yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (4/12).
Johan menjelaskan, Airin sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik mengenai ketidakhadiran. Istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu tidak bisa hadir karena menghadiri sebuah acara.
"Airin tidak bisa hadir karena menghadiri musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) regional se Jawa-Bali," kata Johan.
Karena itu, ia mengatakan, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Airin. Namun belum diketahui mengenai waktu pastinya. "Dijadwal ulang tapi belum tahu harinya," ujar Johan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijadwalkan diperiksa sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih