Tak Penuhi Panggilan Polda Sumbar, Bupati Agam Indra Catri Beri Penjelasan Begini

Satake Bayu mengatakan surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Ia menjelaskan penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar Kabag Umum Kabupaten Agam dan Robi Putra pegawai honorer yang menjadi ajudan Bupati Agam dan Rozi Hendra.
Ia mengatakan penetapan ini setelah pihaknya melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya.
Dan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) keduanya dinyatakan sebagai tersangka.
Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
BACA JUGA: Serda Rusdi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon, Tangan Terikat ke Belakang
Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.(antara/jpnn)
Bupati Agam Indra Catri, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR Mulyadi membantah mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumbar.
Redaktur & Reporter : Budi
- Gunung Marapi Meletus 3 Hari Berturut-turut
- Akhir Tragis Korban Perampokan Setelah 6 Hari Dirawat
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri