Tak Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Batam dan Karantina Pertanian Musnahkan 15 Ton Jagung
Selasa, 06 Oktober 2020 – 20:58 WIB
Pemusnahan media OPTK jagung, jelas Joni, dilakukan dengan tujuan untuk mencegah masuknya hama penyakit dan menghindari penularannya.
“Kita komitmen sinergi, apalagi Batam ini dijadikan percontohan (BLE), sesuai arahan dari Kemenko Maritim. Kita tidak ada masalah, tinggal infrastrukturnya saja harus ditingkatkan,” kata Joni.
Joni juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menaati aturan yang ada dalam melakukan kegiatan usaha, apalagi yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
“Mari kita semua, pemerintahan, swasta, masyarakat, sama-sama membesarkan Batam ini sesuai dengan kewenangan kita, dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Joni.(jpnn)
Kepala Kantor Pertanian Kelas I Batam, Joni Anwar mengungkapkan jagung dibawa masuk dari Malaysia, namun dokumen persyaratannya tidak lengkap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!
- Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Periode 2017-2024, Ini Datanya
- Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam, Ini Perinciannya
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Optimalkan Patroli Laut Agar Keamanan Perairan & Iklim Usaha di Batam Tetap Kondusif