Tak Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Batam dan Karantina Pertanian Musnahkan 15 Ton Jagung
Selasa, 06 Oktober 2020 – 20:58 WIB

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam bersama Kantor Karantina Pertanian Kelas I Batam memusnahkan media pembawa OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) berupa jagung di tempat pembuangan akhir (TPA) Telaga Punggur, Jumat (2/10/2020). Foto: Humas Bea Cukai
Pemusnahan media OPTK jagung, jelas Joni, dilakukan dengan tujuan untuk mencegah masuknya hama penyakit dan menghindari penularannya.
“Kita komitmen sinergi, apalagi Batam ini dijadikan percontohan (BLE), sesuai arahan dari Kemenko Maritim. Kita tidak ada masalah, tinggal infrastrukturnya saja harus ditingkatkan,” kata Joni.
Joni juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menaati aturan yang ada dalam melakukan kegiatan usaha, apalagi yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
“Mari kita semua, pemerintahan, swasta, masyarakat, sama-sama membesarkan Batam ini sesuai dengan kewenangan kita, dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Joni.(jpnn)
Kepala Kantor Pertanian Kelas I Batam, Joni Anwar mengungkapkan jagung dibawa masuk dari Malaysia, namun dokumen persyaratannya tidak lengkap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Bea Cukai Batam Membongkar Sindikat Joki IMEI, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Prabowo Berkomitmen Akhir 2025 Indonesia tak Lagi Impor Beras hingga Jagung
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam