Tak Penuhi Persyaratan, Pemprov DKI Larang Uber Beroperasi
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengimbau Uber Taksi tidak beroperasi untuk sementara waktu. Pasalnya, mereka tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum.
“Sebelum aturan itu dipenuhi jangan melakukan operasi itu, baik Anda menyewakan aplikasi, jangan langsung dioperasionalkan,” kata Andri saat rapat tentang penanganan taksi online di kantor Dishubtrans DKI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Andri menjelaskan, Uber Asia Limited harus memiliki izin. Setelah berizin, mereka harus melaporkannya ke Dishubtrans DKI. “Kami tidak ingin halangi orang usaha, tapi usahanya harus sesuai aturan,” ucapnya.
Sementara Kepala Bidang Angkutan Darat Dishubtrans DKI Emanuel Kristanto menyatakan, siapapun boleh berusaha di angkutan umum, tapi harus berbentuk badan usaha. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Salah satu persyaratan utama, dia berbadan hukum. Bentuknya PT, Koperasi, BUMN, dan BUMD. Kalau CV bukan,” ujar Emanuel.
Persyaratan lainnya di antaranya adalah harus memiliki akta pendirian usaha untuk transportasi, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan domisili. Setelah persyaratan terpenuhi, maka akan diberikan kartu izin usaha dan operasi. “Di samping itu juga harus uji KIR,” ujar Emanuel. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengimbau Uber Taksi tidak beroperasi untuk sementara waktu. Pasalnya,
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS