Tak Penuhi Persyaratan, Pemprov DKI Larang Uber Beroperasi
Kamis, 17 September 2015 – 20:25 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengimbau Uber Taksi tidak beroperasi untuk sementara waktu. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS