Tak Penuhi Syarat, Ba’asyir Tak Bisa Bebas

Meski diberi kesempatan untuk bebas dari penjara, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tak bisa keluar dari bui jika tak memenuhi syarat perundang-undangan.
Pada hari Selasa (22/1/2019), Presiden RI Joko Widodo menegaskan sikapnya untuk menaati prosedur hukum terkait pembebasan Ba'asyir dari lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Syaratnya itu harus dipenuhi. Contohnya setia pada NKRI, setia pada Pancasila. Itu sangat prinsip sekali," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Jokowi menyerahkan sepenuhnya urusan kepatuhan terhadap syarat pembebasan yang diajukan kepada Ba'asyir sendiri.
"Ini ada sistem dan mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya disuruh menabrak (sistem) kan enggak bisa. Apalagi sekali lagi ini sesuatu (persyaratan) yang basic, setia NKRI, setia Pancasila. Itu basic sekali," sebutnya.
Sebelumnya, pada akhir pekan lalu, Presiden Jokowi diberitakan akan membebaskan Ba'asyir dalam waktu dekat demi alasan kemanusiaan.

Ba'asyir juga dinilai telah memenuhi syarat hukum, yakni telah menjalani dua pertiga masa kurungan.
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana