Tak Penuhi Syarat, Duo Edi Digugurkan KPU Tanjungpinang
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungpinang mencoret Duo Edi sebagai bakal calon Wali Kota Tanjungpinang 2018 karena tak memenuhi syarat.
Ketua KPUD Tanjungpinang Robby Patria mengatakan, pencalonan pasangan Edi Syafrani-Edi Susanto (Duo Edi) gugur karena tiga hal.
Pertama, paslon independen tersebut belum memenuhi jumlah dukungan, belum menyerahkan keterangan tidak pailit, dan belum menyerahkan surat pembayaran pajak pada tahun 2016.
Menanggapi keputusan KPUD Tanjungpinang ini, Edi Syafrani tak patah arang. Dia mengaku tetap optimistis dapat mengikuti pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang 2018.
"Kan masih ada upaya yang bisa dilakukan. Dan proses di PTUN pun masih berlangsung. InsyaAllah kami bisa tetap maju," tutur Edi Syafrani.
Sementara pasangan Lis-Maya dan Syahrul-Rahma mengaku lega setelah dinyatakan lolos dan menjadi calon sah wakil kota dan wakil wali kota Tanjungpinang 2018.
Syahrul saat ditemui usai penetapan kemarin pun menuturkan, telah siap melanjutkan proses menuju kursi nomor satu di Pemko Tanjungpinang ini. "Kalau Allah sudah berkehendak, insyaAllah. Kita sudah sampai sejauh ini," ujar pria yang kini akrab disapa Ayah Syahrul ini.
Sedangkan rivalnya, Lis Darmansyah, menuturkan hal yang sama. Dia juga menyampaikan akan menjaga konsistensi dan komitmen dengan tidak menjadikan Pilkada sebagai ajang saling fitnah selama proses menuju hari pemilihan berlangsung.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungpinang mencoret Duo Edi sebagai bakal calon Wali Kota Tanjungpinang 2018 karena tak memenuhi syarat.
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka