Tak Penuhi Undangan DPR, KPK Dituding Langgar UU

Tak Penuhi Undangan DPR, KPK Dituding Langgar UU
Tak Penuhi Undangan DPR, KPK Dituding Langgar UU
Bambang juga meminta sebaiknya KPK bisa menunjukkan argumen kuat berkenaan dengan bukti dan fakta siapa pimpinan banggar yang terindikasi kuat tersangkut tindak pidana korupsi. Sehinga, lanjut Bambang, panggil memanggil yang dilakukan baik oleh KPK dan DPR tidak bergeser kepada ego sektoral. "Panggil memanggil ini sudah bergeser pada ego sektoral," ujarnya.

Dia juga prihatin, antar lembaga negara masih terjadi perselisihan. "Setelah MA vs KY, Polri vs MK. Sekarang DPR vs KPK," katanya.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sangat menyesalkan sikap KPK yang tidak memenuhi undangan tersebut. Apalagi ini untuk yang kedua kalinya. Priyo menjelaskan, padahal rapat yang direncanakan itu, merupakan rapat konsultasi yang posisinya menyetarakan.

"Mestinya tidak boleh ada lembaga yang alergi. Pembicaraannya juga bersifat konsultasi bukan rapat kerja dalam posisi DPR mengawasi," kata Priyo. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menolak hadir dalam rapat konsultasi bersama Pimpinan DPR, Kejaksaan dan Kepolisian.  Anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News