Tak Percaya, Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Anggota DPR Ini

Karenanya, JPU setuju usulan hakim agar Taufan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya. "Saya setuju saksi ini dikonfrontir nanti dengan saksi lain," kata Basir.
Saat kunjungan kerja ke Maluku bersama rombongan Komisi V DPR, Andi juga mengaku tidak pernah menerima duit. Menurut dia, duit yang diterima hanya yang resmi dari kesekretariatan jenderal DPR. "Saya tidak menerima uang selain dari yang resmi. Tidak ada yang mulia," ungkap Taufan.
Seperti diketahui, Andi dan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin disebut menerima suap dari Khoir. Hal itu diakui Jaelani, staf ahli anggota DPR yang bertugas sebagai perantara suap saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Senin 18 April 2016.
Jaelani kala itu mengaku mengejar Musa agar mau menerima duit yang diserahkan Khoir melalui dirinya. Abdul kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada Jaelani, melalui staf Abdul yang bernama Erwantoro.
Menurut Jaelani, uang yang diberikan Abdul totalnya lebih dari Rp 12 miliar. Uang tersebut tidak hanya untuk Musa, tetapi juga bagi Andi Taufan Tiro. Adapun uang bagi Andi Taufan terkait dana aspirasi untuk pekerjaan di Maluku. "Uang diserahkan bertahap pada November ke saya, total untuk Pak Musa Rp 8 miliar, Pak Andi Taufan Tiro Rp 4 miliar, semuanya cash," kata Jaelani. (boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengacara terdakwa suap anggaran Kemenpupera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO