Tak Percaya, Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Anggota DPR Ini
Karenanya, JPU setuju usulan hakim agar Taufan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya. "Saya setuju saksi ini dikonfrontir nanti dengan saksi lain," kata Basir.
Saat kunjungan kerja ke Maluku bersama rombongan Komisi V DPR, Andi juga mengaku tidak pernah menerima duit. Menurut dia, duit yang diterima hanya yang resmi dari kesekretariatan jenderal DPR. "Saya tidak menerima uang selain dari yang resmi. Tidak ada yang mulia," ungkap Taufan.
Seperti diketahui, Andi dan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin disebut menerima suap dari Khoir. Hal itu diakui Jaelani, staf ahli anggota DPR yang bertugas sebagai perantara suap saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Senin 18 April 2016.
Jaelani kala itu mengaku mengejar Musa agar mau menerima duit yang diserahkan Khoir melalui dirinya. Abdul kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada Jaelani, melalui staf Abdul yang bernama Erwantoro.
Menurut Jaelani, uang yang diberikan Abdul totalnya lebih dari Rp 12 miliar. Uang tersebut tidak hanya untuk Musa, tetapi juga bagi Andi Taufan Tiro. Adapun uang bagi Andi Taufan terkait dana aspirasi untuk pekerjaan di Maluku. "Uang diserahkan bertahap pada November ke saya, total untuk Pak Musa Rp 8 miliar, Pak Andi Taufan Tiro Rp 4 miliar, semuanya cash," kata Jaelani. (boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengacara terdakwa suap anggaran Kemenpupera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi