Tak Percaya, Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Anggota DPR Ini

Tak Percaya, Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Anggota DPR Ini
Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro . Foto: Dok. JPNN

Karenanya, JPU setuju usulan hakim agar Taufan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya. "Saya setuju saksi ini dikonfrontir nanti dengan saksi lain," kata Basir. 

Saat kunjungan kerja ke Maluku bersama rombongan Komisi V DPR, Andi juga mengaku tidak pernah menerima duit. Menurut dia, duit yang diterima hanya yang resmi dari kesekretariatan jenderal DPR. "Saya tidak menerima uang selain dari yang resmi. Tidak ada yang mulia," ungkap Taufan. 

Seperti diketahui, Andi dan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin disebut menerima suap dari Khoir. Hal itu diakui Jaelani, staf ahli anggota DPR yang bertugas sebagai perantara suap saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Senin 18 April 2016.

Jaelani kala itu mengaku mengejar Musa agar mau menerima duit yang diserahkan Khoir melalui dirinya. Abdul kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada Jaelani, melalui staf Abdul yang bernama Erwantoro.

Menurut Jaelani, uang yang diberikan Abdul totalnya lebih dari Rp 12 miliar. Uang tersebut tidak hanya untuk Musa, tetapi juga bagi Andi Taufan Tiro. Adapun uang bagi Andi Taufan terkait dana aspirasi untuk pekerjaan di Maluku. "Uang diserahkan bertahap pada November ke saya, total untuk Pak Musa Rp 8 miliar, Pak Andi Taufan Tiro Rp 4 miliar, semuanya cash," kata Jaelani. (boy/jpnn)


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengacara terdakwa suap anggaran Kemenpupera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News