Tak Percaya Klaim Panitia Formula E, Ferdinand Siap Lapor KPK
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Ferdinand Hutahaean mengatakan, janji penyelenggara Formula E untuk tak memakai dana pinjaman Rp 1,2 triliun dari Bank DKI ke PT Pembangunan Jaya Ancol jangan sampai hanya kebohongan belaka.
Hal ini diungkapkan Ferdinand Hutahaean lantaran dirinya merasa tak yakin pembangunan sirkuit dan kelengkapan Formula E hanya menelan anggaran Rp 100 miliar seperti pernyataan Ketua Pelaksana Formula E Ahmad Sahroni.
Menurut dia, anggaran Rp 100 miliar sangat tidak cukup untuk membangun sarana dan prasarana balapan internasional sekelas Formula E.
“Itu yang saya maksud omong kosong bila dana itu dikatakan cukup. Itulah kita kaitkan dengan adanya pinjaman Ancol ke Bank DKI Rp 1,2 triliun yang katanya membayar revitalisasi,“ ucap Ferdinand saat dihubungi JPNN, Kamis (30/12).
Menurut eks politisi Partai Demokrat ini, jika sampai sedikit saja uang Rp 1,2 triliun itu digunakan untuk Formula E, maka Pemprov DKI maupun penyelenggara sedang melakukan penipuan terhadap publik.
“Berarti mereka menipu publik secara vulgar. Membodohi publik, sudah keluar triliunan, sekarang ada dana yang kita khawatirkan berbungkus utang pinjaman untuk itu,” kata dia.
Mengenai bantahan PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, hingga Pelaksana Formula E bahwa anggaran tersebut tak akan digunakan untuk sarana balap mobil listrik itu, Ferdinand justru berpikir sebaliknya.
Dia merasa memang harus mengawal anggaran tersebut agar penyelenggaran Formula E murni dari sponsor seperti yang digaungkan.
Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Ferdinand Hutahaean tak percaya janji penyelenggara Formula E untuk tak memakai dana pinjaman Rp 1,2 triliun
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi