Tak Percaya Penggantinya Bakal Jujur, Ahok Ogah Cuti Kampanye
Selasa, 21 Juni 2016 – 19:38 WIB
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memilih untuk tidak ikut kampanye apabila lolos sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. Sebab, pria yang akrab disapa Ahok itu lebih mengutamakan menyelamatkan APBD DKI.
Padahal, dalam Pasal 70 Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 dinyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota, dan pejabat negara lainnya serta pejabat daerah bisa ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye. Masa kampanye untuk Pilkada DKI 2017 berlangsung dari 26 Oktober 2016 – 11 Februari 2017.
“Lah, kalau kami mau jaga APBD, kalau boleh saya lebih pilih tidak kampanye daripada cuti,” kata Ahok di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, apabila dirinya memilih mengikuti kampanye, maka APBD DKI bisa kacau balau. Kemungkinan ini terjadi apabila pelaksana tugas (plt) yang ditunjuk untuk mengisi posisi tertentu bersikap tidak jujur.
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memilih untuk tidak ikut kampanye apabila lolos sebagai calon gubernur pada Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS