Tak Percaya SK Dicabut, Warga Blokir Jalan
Senin, 30 Januari 2012 – 09:12 WIB
Meski Hasanudin sangat memahami tugas polisi sebagai aparat negara, namun dia sempat mempertanyakan dasar penetapan mereka sebagai tersangka. Pasalnya, mereka hanya menduduki Pelabuhan Sape. ‘’Saat pembubaran paksa, kami sebagai korban penembakan dari aparat. Malah dijadikan tersangka,’’ tanyanya.
Lain lagi dengan Sahbudin, salah seorang PNS yang juga dijadikan tersangka kasus Lambu. Dia meminta aparat kepolisian meninjau kembali kasus mereka, termasuk sejumlah nama warga yang ditetapkan sebagai DPO.
‘’Harus diingat, kasus Lambu berlangsung sejak Pebruari 2010. Saat pembakaran Kantor Camat Lambu, ada sejumlah nama warga di tetapkan sebagai DPO. Menyusul kasus pemblokiran Pelabuhan Sape, juga sejumlah nama di jadikan DPO, terakhir kasus pembakaran Kantor Bupati Bima,’’ jelasnya.
Menurutnya, jika ingin situasi di Lambu kondusif kembali, Polisi harus mengeluarkan surat SP3 atas sejumlah nama yang ditetapkan sebagai tersangka maupun masuk DPO. ‘’Soal pencabutan SK 188, belum menjamin Lambu kembali aman. Begitu pula soal himbauan untuk menyerahkan diri, kalau rakyat ingin kita serahkan diri, kita akan lakukan. Begitu pula sebaliknya,’’ tandasnya.
BIMA - Meski Bupati Bima secara resmi telah mencabut SK 188 tahun 2010, tanggal 28 Januari 2012, tidak membuat masyarakat Lambu percaya dengan
BERITA TERKAIT
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- AKBP Afrizal Perintahkan Jajaran Segera Tangkap Pelaku Pengadangan Mobil di Jalintim
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Hasil Sementara Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu, Lulus 1.289, TMS 152
- 1.214 Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Ibu di Halbar
- Ini Upaya Polda Riau Cegah Distribusi Sembako Terganggu Saat Melewati Jalintim KM 83