'Tak Perlu Bentuk TPF Untuk Kasus Novel'

'Tak Perlu Bentuk TPF Untuk Kasus Novel'
Novel Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usulan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinilai kurang tepat, karena bisa menimbulkan kegaduhan hukum.

"Penganiayaan itu saya kira murni kriminal dan sesuai aturan hukum sepenuhnya menjadi tugas Polri. Tidak tepat jika melibatkan pihak lain yang bukan aparat penegak hukum," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan di Jakarta, Senin (31/7).

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini khawatir, pembentukan TPF nantinya juga akan memicu munculnya desakan penanganan yang sama terhadap kasus lain.

"Hasil penelitian kami menyebutkan kasus ini bakal terbongkar. Ini kasus biasa yang sering ditangani polisi, hanya soal waktu saja. Apalagi dalam tim sudah ada juga teman-temannya Novel dari KPK memberi pendampingan," ucapnya.

Selain itu, Doktor Ilmu Hukum jebolan Universitas Borobudur ini juga meyakini Polri dalam penanganan kasus Novel nantinya akan transparan. Namun terkait lama tidaknya penanganan kasus tersebut tergantung pada bukti-bukti dan petunjuk yang ditemukan di lapangan.

"Kasus ini akan mudah diungkap polisi jika Novel memberikan bukti-bukti dan petunjuk serta informasi yang lengkap. Biar tak ada kecurigaan, Polri dan pimpinan KPK saya kira perlu segera berangkat ke Singapura meminta keterangan ulang dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Novel," pungkas Edi. (gir/jpnn)


Usulan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinilai kurang tepat,


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News