Tak Perlu Edaran Pelarangan Mobil Dinas untuk Lebaran

jpnn.com - JAKARTA - Meski larangan penggunaan fasilitas dinas oleh pegawai di luar keperluan dinas sudah diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara, namun masih banyak pimpinan instansi hingga kepala daerah memberikan dispensasi pada anak buahnya menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pun mengingatkan risiko yang harus ditanggung pimpinan instansi pusat ataupun daerah yang membiarkan anak buahnya menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Kalaulah ada pimpinan instansi, kepala daerah yang membolehkan, tentu itu tanggung jawabnya. Karena urusan pengelolaan barang milik negara itu kewenangannya ada pada pimpinan instansi, kepala daerah," ujar Juru Bicara KemenPAN-RB, Muhammad Imanuddin di Jakarta, Selasa (30/7).
Karena itu, lanjutnya, pemerintah merasa tak perlu mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Sebab, dispensasi penggunaan mobil dinas untuk mudik itu menjadi tanggung jawab masing-masing instansi.
"Untuk kendaraan dinas kita tidak mengeluarkan edaran lagi karena sudah jelas aturannya dalam UU Perbendaharaan Negara. Semua fasilitas kedinasan itu digunakan untuk kepentingan dinas," katanya. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Meski larangan penggunaan fasilitas dinas oleh pegawai di luar keperluan dinas sudah diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana