Tak Perlu Formasi Jawa-Non Jawa, Ataupun Sipil-Militer
Sabtu, 22 Maret 2014 – 00:46 WIB
"Hasil suara pileg akan menjadi pertimbangan untuk menentukan cawapres. Apakah PDIP akan memperoleh suara melebihi ambang batas preshold kurang dari 25 persen suara nasional atau 20 persen kursi di DPR. Hal itu akan menentukan formasi pasangannya Jokowi," tandasnya.
Sebelumnya, pengamat komunikasi politik Universitas Tarumanegara Eko Hary Susanto menerangkan, Jokowi tetap harus memilih calon pendampingnya yang kredibel, meski Gubernur DKI Jakarta itu diyakini akan mulus menggantikan SBY untuk periode berikutnya.
"Pendamping Jokowi tetap harus memiliki keteladanan dan integritas. Dan bukan orang sembarangan," ucapnya. (dil)
JAKARTA - Bursa calon pendamping Joko Widodo alias Jokowi untuk RI-2 makin menarik diperdebatkan. Berbagai tokoh nasional mulai mengemuka, baik dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad