Tak Perlu Khawatir IPO PGE, Pakar UGM: Pertamina Tetap jadi Pemegang Kendali
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat diminta tidak khawatir pada proses penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Pertamina Geothermal Energy.
Pasalnya IPO PGE hanya 25 persen, bukan merupakan privatisasi.
"Jadi gak perlu khawatir jika melakukan IPO maka sahamnya dikuasai publik. Tidak begitu. Pertamina akan tetap sebagai pemegang kendali perusahaan," ujar pakar hukum bisnis Universitas Gadjah Mada, Profesor Nindyo Pramono.
Nindyo menjelaskan, pelepasan saham PGE tidak akan mengubah struktur manajemen perusahaan.
Artinya, Pertamina tetap memegang kendali perusahaan sebagai pemegang saham mayoritas.
Lagi pula, sambung Nindyo, orientas para pemegang saham dari IPO tersebut, berorientasi pada keuntungan. Para investor, tidak bisa menguasai perusahaan.
Menurut Nindyo, terdapat perbedaan antara IPO dan privatisasi. IPO atau pelepasan saham perdana merujuk pada Undang-Undang 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sedangkan privatisasi merujuk pada Undang-Undang 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"IPO bertujuan untuk meningkatkan struktur modal dan investasi. Pada PGE, saham yang dilepas hanya 25 persen," tutur Nindyo.
Proses IPO PGE dijadwalkan berlangsung 20-22 Februari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pencatatan efek di lantai bursa pada 24 Februari 2023.
- Pertamina Tegaskan Komitmen Keberlanjutan di Forum Ekonomi Dunia 2025
- Pertamina Fasilitasi RPU Meraih Sertifikasi Halal demi Dorong Swasembada Pangan
- Bangun SDM, Pertamina Mendukung Talenta Muda Berprestasi di Berbagai Bidang
- Pertamina & KIP Gelar Bimtek, Tingkatkan Tata Kelola Informasi Publik
- Pertamina Perkuat Sistem Tata Kelola Perusahaan Sejalan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran
- Pertamina Komitmen Menjaga Suplai Energi untuk Mendukung Pelaksanaan Program MBG