Tak Perlu Protes Karena Sultan Tak Boleh Berpartai
Kamis, 30 Agustus 2012 – 18:51 WIB
JAKARTA - Istri Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyatakan bahwa larangan bagi suaminya untuk berpartai sebagaimana diatur Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta (RUUK DIY) tidak perlu diprotes. Alasannya, larangan bagi Sultan untuk berpartai justru demi kepentingan kepentingan yang lebih besar.
"Tidak perlu memrotes klausul larangan Sultan masuk partai politik sebagaimana yang tertulis dalam RUUK DIY. Saya melihat, klausul itu memang untuk kepentingan semua partai politik. Mungkin semua partai melihat sosok beliau bukan milik satu parpol tapi milik seluruh rakyat Yogya dan seluruh rakyat Indonesia," kata GKR Hemas, di gedung DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (30/8).
Menurutnya, larangan bagi Sultan untuk berpartai justru memberi ruang ruang luas kepada raja Ngayogyakarta Hadiningrat itu untuk tampil menjadi salah satu figur pemimpin nasional. "Saya kira itu lebih baik, bahwa figur Sultan diperhitungkan bangsa ini," tegasnya.
Lantas kapan Sultan yang masih tercatat sebagai kader Golkar itu akan resmi keluar dari partai yang kini dipimpin Aburizal Bakrie? "Kapan mau mengembalikan KTA (Kartu Tanda Anggota) itu, sepenuhnya jadi urusan Sultan," ungkap Wakil Ketua DPD RI itu.
JAKARTA - Istri Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyatakan bahwa larangan bagi suaminya untuk berpartai sebagaimana diatur
BERITA TERKAIT
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru