Tak Perlu Takut Umumkan Susu Berbakteri
Sabtu, 19 Februari 2011 – 16:41 WIB
Legislator asal PAN ini menjelaskan produksi susu formula sebelum tahun 2008 tidak melanggar karena belum diatur pelarangan E.Sakazakii. "Produksi di bawah tahun 2008 tidak diharuskan bebas Sakazakii, jadi kalau ada susu yang mengadung bakterinya tidak apa-apa, tidak masalah," katanya.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Indonesia menetapkan pelarangan susu formula Oktober 2008 dan menjadikannya standar nasional. Sebagai salah satu anggota Codex Alimentarius Commission (CAC), lembaga pangan yang berinduk pada WHO dan FHO (Food and Agriculture Organisation), Indonesia mengadopsi pelarangan yang dilakukan Codex Juli 2008.
Polemik susu formula berawal dari penelitian yang dilakukan Insitut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2003 sampai 2006. Peneliti IPB menemukan 22 sampel susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii dengan kadar 22,73 persen. Hasil penelitian ini kemudian dipublikasikan tahun 2008. Akibatnya, sebagian masyarakat jadi panik dan penasaran terhadap merek-mereka susu formula tersebut.
David Tobing yang mewakili konsumen menuntut agar Menteri Kesehatan mengumumkan merek susu fromula yang mengandung E Sakazakii di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini kembali dikuatkan oleh MA. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, A Riski Sadig mengatakan tidak ada yang perlu ditakutkan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada