Tak Perlu Takut Umumkan Susu Berbakteri
Sabtu, 19 Februari 2011 – 16:41 WIB
Legislator asal PAN ini menjelaskan produksi susu formula sebelum tahun 2008 tidak melanggar karena belum diatur pelarangan E.Sakazakii. "Produksi di bawah tahun 2008 tidak diharuskan bebas Sakazakii, jadi kalau ada susu yang mengadung bakterinya tidak apa-apa, tidak masalah," katanya.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Indonesia menetapkan pelarangan susu formula Oktober 2008 dan menjadikannya standar nasional. Sebagai salah satu anggota Codex Alimentarius Commission (CAC), lembaga pangan yang berinduk pada WHO dan FHO (Food and Agriculture Organisation), Indonesia mengadopsi pelarangan yang dilakukan Codex Juli 2008.
Polemik susu formula berawal dari penelitian yang dilakukan Insitut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2003 sampai 2006. Peneliti IPB menemukan 22 sampel susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii dengan kadar 22,73 persen. Hasil penelitian ini kemudian dipublikasikan tahun 2008. Akibatnya, sebagian masyarakat jadi panik dan penasaran terhadap merek-mereka susu formula tersebut.
David Tobing yang mewakili konsumen menuntut agar Menteri Kesehatan mengumumkan merek susu fromula yang mengandung E Sakazakii di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini kembali dikuatkan oleh MA. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, A Riski Sadig mengatakan tidak ada yang perlu ditakutkan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi