Tak Perlu Tunggu Laporan, Langsung Usut Dugaan Mahar Sandi
jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu tidak perlu menunggu laporan untuk mengusut dugaan praktik mahar politik. Apalagi yang terkait dengan pemilu presiden seperti yang diduga dilakukan bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak agar kasus ini diselidiki, sehingga tidak membuat masyarakat pesimis pada proses pemilu.
"Bawaslu harus cepat karena penelusuran aliran dana ini enggak bisa dilakukan orang biasa yang cuman mendengarkan berita," katanya kepada wartawan, Senin (13/8).
Masyarakat, katanya, harus percaya bahwa proses pemilu di 2019 mendatang tidak tercemar dengan transaksi politik. Sehingga mereka tetap optimis proses pemilihan yang dihasilkan memunculkan calon berintegritas.
Bagi Titi, Bawaslu tidak perlu menunggu laporan tentang dugaan mahar tersebut. Bawaslu bisa bertindak proaktif seperti saat menindak dugaan pelanggaran kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) beberapa waktu lalu.
"Dulu kasus PSI enggak ada yang lapor, anggota Bawaslu bisa proses. Kalau misalkan Bawaslu pasif, sama aja kaya masyarakat biasa," tegasnya.
Berdasarkan Pasal 228 UU Pemilu, partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Jika terbukti menerima imbalan, partai yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya. (ian/rmol)
Bawaslu tidak perlu menunggu laporan untuk mengusut praktik mahar politik. Apalagi yang terkait dengan pemilu presiden seperti yang diduga dilakukan Sandi
Redaktur & Reporter : Adil
- Romahurmuziy Sebut 4 Nama Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP
- Gus Ipul, Sandiaga Uno hingga Jenderal Dudung Berpotensi Jadi Ketum PPP
- Gus Ipul & Eks KSAD Masuk Bursa Ketum PPP, Kader: Jadi Magnet Raup Suara
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
- Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan