Tak Perlu Tunggu Untung, Perusahaan Asing Boleh IPO
Rabu, 05 Juli 2017 – 15:31 WIB
Sementara itu, papan utama diperuntukkan perusahaan bernilai aktiva berwujud bersih minimal Rp 100 miliar.
”Jadi, tidak perlu ada untung dulu untuk listing,” lanjut Nurhaida.
Di sisi lain, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahkan, OJK akan memberi relaksasi kepada perusahaan sudah listing di luar negeri untuk dipermudah listing di Indonesia.
Kondisi itu akan menjadi pendorong perusahaan-perusahaan asing IPO di pasar modal. (far)
Perusahaan asing bakal mendapat kemudahan untuk melakukan penawaran saham perdana alias initial publik offering (IPO).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- ARA 2023 Dorong Governansi dan Keberlanjutan Perusahaan
- Mini Ekspose
- BEI Harus Lebih Peka terhadap Kebutuhan Pemerintahan Baru dalam Proses IPO
- Pertumbuhan Laba Konsisten, Ini Sederet Perusahaan yang Raih Top Corporate Award 2024
- Katadata SAFE 2024 Segera Digelar di Jakarta, Catat Lokasi dan Tanggalnya!