Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu pemegang Partisipasi Interes (PI) sebesar 49 persen Wilayah Kerja (WK) Sengkang, PT Energi Maju Abadi (EMA) menghadapi tekanan pajak tidak sebanding dengan realitas keuangan perusahaan.
Seluruh pendapatan yang seharusnya menjadi hak PT EMA diduga telah digunakan tanpa izin oleh Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. (EEES) di bawah pengawasan dan pengelolaan sejumlah petinggi EEES, termasuk Kenny Wisha Sonda.
Diketahui bahwa EEES merupakan pemegang PI sebesar 51 persen di WK Sengkang.
"Walau EMA tidak pernah menerima pendapatan dari 49 persen PI di WK Sengkang pada periode November 2018 s.d. Maret 2023, EEES pernah menagih klien kami untuk pajak yang timbul dari pendapatan tersebut," ujar tim kuasa hukum EMA, Arsa Mufti Yogyandi, dalam keterangan tertulis, Selasa, (21/1/2025).
Penagihan yang disebutkan oleh Arsa tersebut terjadi pada Desember 2022 dan menurutnya menimbulkan kecurigaan bahwa pendapatan dari WK Sengkang yang menjadi hak EMA telah habis terpakai oleh EEES sebelum pajak yang timbul dari 49 persen PI terbayarkan.
Arsa melanjutkan dengan menyatakan bahwa investigasi internal EMA menunjukkan bahwa EEES hanya membayarkan bagian pajak yang timbul dari 51 persen PI WK Sengkang milik EEES sendiri. Sementara itu, porsi pajak EMA sebesar 49 persen tidak pernah dibayarkan.
Ironisnya, EEES kini dilaporkan masih memiliki utang pajak meski telah menguasai seluruh pendapatan dari WK Sengkang tersebut.
"Tidak logis bagi kami, bahwa klien kami membayar pajak dari pendapatan yang tidak pernah mereka terima. Anehnya, EEES masih punya utang pajak, padahal EEES menguasai seluruh pendapatan WK Sengkang," tegas Arsa.
PT Energi Maju Abadi (EMA) menghadapi tekanan pajak tidak sebanding dengan realitas keuangan perusahaan.
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik