Tak Pernah Terima Pensiun, WON Merasa Difitnah

Tak Pernah Terima Pensiun, WON Merasa Difitnah
Tak Pernah Terima Pensiun, WON Merasa Difitnah

jpnn.com - JAKARTA - Dua mantan anggota DPR RI yang menjadi terpidana kasus korupsi, Wa Ode Nurhayati dan M Nazaruddin disebut berhak atas dana pensiun karena pernah menjadi wakil rakyat. Namun, pihak Nurhayati membantah anggapan telah menerima dana pensiun sejak tak lagi menjadi anggota DPR RI.

Menurut suami Nurhayati, Toni Hasibuan, istrinya sama sekali tidak menerima ataupun berharap mendapat dana pensiun. "Tidak pernah sepeser pun ada uang pensiun yang diterima istri saya (Nurhayati, red)," kata Toni saat dihubungi JPNN.com, Jumat (8/11).

Sebelumnya, anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Ali Machsan Moesa menyebut sejumlah anggota DPR yang mengundurkan diri karena terseret korupsi. Menurutnya, anggota DPR yang mengajukan pengunduran diri berhak mendapatkan uang pensiun. Salah satu nama yang disebut Ali adalah Wa Ode Nurhayati, bekas anggota DPR dari Fraksi PAN yang terseret kasus suap pengurusan dana percepatan infrastruktur daerah (DPID).

Namun menurut  Toni, istrinya justru merasa difitnah karena disebut mendapat uang pensiun. Padahal, lanjutnya, Nurhayati yang pernah duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR itu tak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaannya di DPR RI.

"Harusnya BK DPR membantu untuk mengungkap korupsi DPID, kok malah nyerang balik Wa Ode dengan isu fitnah. Sampai sekarang Wa Ode tidak pernah bikin surat pengunduran diri demi uang pensiun," tegas Toni.

Diakuinya, ada beberapa pihak menyarankan Nurhayati mengajukan surat pengunduran diri agar mendapatkan dana pensiun sebagai mantan anggpta DPR RI. Bahkan, lanjut Toni, ada yang mengajari Nurhayati agar memanipulasi tanggal dalam surat pengunduran diri dari DPR sehingga bisa diproses untuk mendapatkan uang pensiun.

"Tapi Wa Ode menolak. Kebenaran yang dianutnya lebih mulia dari sekedar pensiun," tandasnya seraya mendesak anggota DPR yang menyebut nama Nurhayati menerima uang pensiun untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka. (ara/jpnn)


JAKARTA - Dua mantan anggota DPR RI yang menjadi terpidana kasus korupsi, Wa Ode Nurhayati dan M Nazaruddin disebut berhak atas dana pensiun karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News