Tak Pilih Incumben, Warga Diancam Diusir
Senin, 31 Oktober 2011 – 16:03 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang digugat pasangan Antonius-Melki. Penggugat menyebutkan, telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sitematis, dan massif selama proses pemilukada sehingga mempengaruhi hasil penghitungan suara masing-masing pasangan calon. "Bentuk intimidasi, mereka yang tinggal di kepulauan Sipora Utara apabila tidak memilih pasangan terpilih (Yudas Sabaggalet-Rizal Samaloisa) maka konsekuensinya diusir karena mereka penduduk transmigrasi," ujar Syahrul.
Menurut Kuasa Hukum penggugat, Syahrul Aru Gusman, proses pemilukada diwarnai keterlibatan pemilih yang secara Yurisidis belum memilik hak untuk memilih. Tapi, hal itu terjadi dalam Pilkada Kepulauan Mentawai. "Adanya pemilih dibawah umur, baik anak SD dan SMP yang ditangkap polisi saat mencoblos," kata Syahrul dihadapan majelis hakim yang diketua Ahmad Sodiki, Senin (31/10).
Baca Juga:
Menariknya, dalam Pemilukada ini penggugat menuding telah terjadi intimidasi yang dilakukan oleh wakil bupati incumbent, Rizal Samaloisa terhadap para pemilih dengan ancaman warga kecamatan Sipora yang notabene para pendatang akan di kembalikan ke daerah asalnya bila tidak memilihnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang digugat pasangan Antonius-Melki.
BERITA TERKAIT
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel