Tak Pilih Incumben, Warga Diancam Diusir
Senin, 31 Oktober 2011 – 16:03 WIB
Tak hanya itu, penggugat juga mendalilkan ada keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara sistematis dan terstruktur dengan memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Baca Juga:
Selain itu lanjut Syahrul, ditemukan pula fakta bahwa ada beberapa surat undangan yang tidak diserahkan kepada pemilih. "Seharusnya KPU bertindak sebagai wasit yang sempurna, tetapi itu tidak dicerminkannya. Ada proses pembelajaran demokrasi yang keliru, cukup signifikan untuk mempengaruhi hasil perolehan suara," tandasnya.
Sementara Majelis hakim meminta penggugat memperbaiki permohonan agar lebih jelas dan rinci terkait dengan pokok permohonan. MK juga meminta semua pihak yang bersengketa menyerahkan soft copy ke Mahkamah. "Sidang selanjutnya Rabu, pukul 14.30 WIB, untuk mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan pembuktian dari pihak pemohon," ujar Sodiki. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang digugat pasangan Antonius-Melki.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono-Rano Ditetapkan Gubernur & Wagub Jakarta, Saleh PAN: Saatnya Semua Bersatu
- PDIP Rayakan HUT ke-52 Secara Sederhana, Bakal Diisi Pidato Politik Bu Mega
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres