Tak Pilih Miranda, Mantan Anggota DPR Tetap Terima TC
Senin, 13 Agustus 2012 – 12:47 WIB
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) dengan terdakwa Miranda Swarai Gultom kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8). Agendanya mendengar keterangan saksi-saksi.
Pada sidang tersebut, saksi dari mantan anggota Komisi IX, fraksi TNI/Polri, yaitu Uju Juhairi mengaku tidak memilih Miranda dalam pemilihan dengan metode voting tertutup tersebut. Namun, dia mengaku menerima traveller cheque (TC).
"Saya tidak memilih Ibu Miranda," kata Udju di depan Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal, Senin (13/8).
Udju yang diketahui mengajak rekan sesama anggota DPR fraksi TNI Polri, seperti Darsup Tusuf untuk datang ke jalan Riau nomor 17 juga tidak mengetahui banyak perihal TC senilai Rp500 juta yang dia terima dalam bentuk 10 cek pelawat. Apakah berkaitan dengan pemilihan DGSBI atau tidak.
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) dengan terdakwa Miranda Swarai Gultom kembali
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat